A. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Silahkan pelajari materi berikut 






A. Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara

 Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara, atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah Negara.

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD NKRI 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD NKRI 1945, yang pada akhirnya dikongkritkan atau dijabarkan dari UUD NKRI 1945, serta hukum positif lainnya.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat diakatakan bahwa, Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar NKRI 1945, mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis), mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memgang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar NKRI 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.


A.  SEJARAH PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara sangat erat hubungannya dengan usaha bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaanya. Untuk mewujudkan rencana kemerdekaan RI maka dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sidang BPUPKI diadakan sebanyak 2 kali. Sidang pertama BPUPKI diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, dan sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945.

 

1.  SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah kehidupan bangsa Indonesia di masa lampau. Demikian juga terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah bangsa Indonesia di masa lalu dengan kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kukuh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan, Pancasila pernah diperdebatkan kembali kebenarannya dan ketepatannya sebagai dasar dan filsafat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikit pun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.

Sejarah bangsa Indonesia mencatat berbagai cobaan dan tantangan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan bahwa Pancasila yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sendiri senantiasa mampu mengatasi berbagai cobaan dan tantangan nasional di masa lampau.  Dari sejarah inilah, kita mendapati pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara utuh oleh segenap warga negara Indonesia.

Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Setelah meresap di dalam hati maka pengamalannya akan terasa sebagai suatu yang keluar dari kesadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasil


a. Latar Belakang Perumusan Pancasila

Sejarah perumusan Pancasila ini berawal dari janji kemerdekaan yang diberikan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, pada tanggal 7 September 1944, yaitu Kuniaki Koisi. Atas janjinya itulah, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 29 April 1945. Dibentuknya BPUPKI dengan tujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia merdeka. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan keesokan harinya BPUPKI menyelenggaran sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 sampai sengan 1 Juni 1945 untuk merumuskan dasar negara bagi negara Indonesia. Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara. Peneliti terakhir menunjukan bahwa Soekarno adalah penggali/perumus Pancasila. Tokoh lain yang menyumbangkan pikirannya tentang dasar negara adalah Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.


 b. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

BPUPKI beranggotakan 62 orang yang di ketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dangan wakil ketuanya adalah Icibangase Yosio (orang jepang) dan R.P.Suroso. secara formal latar belakang pembentukan BPUPKI,termuat dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23 Tanggal 29 Mei 1945. Dilihat dari latar belakang dikeluarkan Maklumat No.23 itu adalah karena kedudukan fasisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam maka sebenarnya kebijaksanaan pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni, tetapi Jepanghanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikaat hati rakya indonesia, dan melaksanakan politik kolonialnya.

Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan bertempat di gedung Cuo Sangi In Jalan Pejambon (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri) Jakarta. Upaca peresmian itu dihadiri pula oleh dua pejabat Jepang, yaitu Jendral Itagaki (panglima tentara ketujuh yang bermarkas di Singapura) dan Letnan Jendral Nagano (panglima tentara keenam belas yang baru). Pada kesempatan itu dikibarkan bendera Jepang (Hinomaru) oleh Mr. A.G.Pringgodigdo, yang disusul dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh Toyohiko Masuda.

 

     c.    Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia

Perumusan UUD diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka.

1.)   Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr.Muhammad Yamin adalah tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Dalam hal ini Muh.Yamin mengemukakan ada lia asas dasar negara Republik Indonesia yaitu sebagai berikut:

·         Peri kebangsaan.

·         Peri kemanusiaan.

·         Peri ketuhanan.

·         Peri kerakyatan.

·         Kesejahteraan rakyat.

2.)  Tanggal 31 Mei 1945, Prof.Dr.Mr.Soepomo mengajukan dasar negara Indonesia terdiri sebagai berikut.

·         Persatuan.

·         Kekeluargaan.

·         Keseimbangan.

·         Musyawarah.

·         Keadilan sosial.

3.)  Pada tanggal 1 Juni 1945 berlangsung sidang terakhir BPUPKI. Pada kesempatan itu Ir.Soekarno mengemukakan pidatonya yang kemudian dikenal sebagai “lahirnya Pancasila”. Lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir.Soekarno adalah sebagai berikut.

·         Kebangsaan Indonesia

·         Internasionalisme atau perikemanusiaan

·         Mufakat atau demokrasi

·         Ketuhanan yang berkebudayaan.

 

Selain berisi pandangan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka, keistimewaan podato Ir.Soekarno juga berisi usulan mengenai nama bagi dasar negara yaitu Pancasila. Jika sidang tidak menyetujui dari lima sila dan dapat diperas menjadi tiga,yaitu Trisila , dan jika sidang tidak menyetujui dapat diperas lagi menjadi satu,Yaitu Ekasila . Selanjutnya,sidang memilih nama Pancasila sebagai nama dasar negara

.

Kronologis Perumusan Pancasila

No.

Tanggal/Bulan/

Tahun

Peristiwa

1.

29 Mei 1945

Perumusan materi gagasan Pancasila oleh Mr.Muhammad Yamin dalam sidang pertama BPUPKI

 

2

 

1 Juni 1945

Ir.Soekarno pertama kali mengemukakan gagasan dan nama/istilah Pancasila di dalam pidato yang kemudian dinamai “Lahirnya Pancasila” dalam sidang pertama BPUPKI.

 

 

3

 

 

22 Juni 1945

Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang,yaitu

1.     Drs. Mohammad Hatta

2.    Mr. A. Subardjo

3.    Mr. A.A. Maramis

4.    Ir. Soekarno

5.    Abdulkahar Muzakir

6.    Wachid Hasyim

7.    Abikusno Tjokrosujoso

8.    Haji Agus Salim

9.    Mr. Muhammad Yamin

 

 

 

4

 

 

 

10 s/d 16 Juli 1945

a.   Sidang kedua BPUPKI (10-16 juli 1945)

b.  Dibentuk Panitia perancang Undang-Undang Dasar.

Diketuai oleh: Ir. Soekarno

Dan beranggotakan 19 Orang yaitu:

1.   Ir.Soekarno                           11. Mr. J. Latuharhary

2.  Mr. A.A. Maramis                   12. Mr. Susanto Tirtoprojo

3.  Oto Iskandar                         13. Mr. Sartono

4.  Purubojo                                14. Mr. Wongsonegoro

5.  Haji Agus Salim                      15. Wuryaningrat

6.  Mr.A.Subardjo                        16. Mr. R.P. Singgih

7.  Prof. Dr. Mr. Soepomo             17. Tan Eng Hoat

8.  Ny. Mr. Maria Ulfah Santoso       18. Prof. Dr. P.A.A.Hoesein Djajadiningrat

9.  K.H. Wachid Hasyim                 19. Dr. Sukiman

10.   Parada Harahap

c.   Oleh Panitia Perancang UUD kemudian dibentuk Panitia kecil perancang UUD yang beranggotakan 7 orang, yaitu

1.     Prof. Dr. Mr. Soepomo

2.    Mr. Wongsonegoro

3.    Mr.A.Subardjo

4.    Mr. A.A. Maramis

5.    Mr. R.P. Singgih

6.    Haji Agus Salim

7.    Dr. Sukiman

d.  Disamping itu ada juga panitia penghalus bahasa, yang anggotanya terdiri dari:

1.     Prof. Dr. Mr. Soepomo

2.    Prof. Dr. P.A.A.Hoesein Djajadiningrat

e.   Perumusan terakhir materi Pancasila disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai bagian daripada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945



d. Arti dan Makna Pancasila

Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yang memiliki dua suku kata,yaitu Panca dan Syila. Panca berarti Lima, dan Syila artinya batu sendi,alas/dasar, Syila diartikan juga peraturan tingkah laku yang baik. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI  dan tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,.

sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Tempat dan urutan Pancasila tidak dapat ditukaratau dipindahkan. Pancasila sebagai dasar negara, Hal ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara sperti yang diatur oleh UUD NRI Tahun 1945.


2.  KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA

Pancasila bagi bangsa Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut: 

a.    DASAR NEGARA RI

Sebagai dasar negara, Pancasila ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan negara, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan negara Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila.

 

b.    PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA

Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap,watak, prilaku, tatanilai, moral, etika, yang melahirkan pandangan hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup bangsa Indonesia, yaitu memberi arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup disegala bidang kehidupan,dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

c.    JIWA BANGSA INDONESIA

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia karena menjadikan dasar aspirasi, semangat, dan motivasi perjuangan bangsa Indonesia. Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, yang membedakannya dengan bangsa lain.

 

d.    TUJUAN BANGSA INDONESIA

Sebagai tujuan bangsa karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir dan bathin.

 

e.    PERJANJIAN LUHUR BANGSA

Sebagai perjanjian luhur bangsa karena Pancasila disepakati bersama oleh pembentuk negara bahwa Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, rakyat telah sepakat untuk melaksanakan, memelihara dan melestarikan.

 

f.    SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM

Sebagai sumber dari segala sumber hukum,oleh karena seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara,seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.

 


1 komentar: