A. Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara
A. SEJARAH PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
Perumusan
Pancasila sebagai dasar negara sangat erat hubungannya dengan usaha bangsa
Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaanya. Untuk mewujudkan rencana
kemerdekaan RI maka dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia). Sidang BPUPKI diadakan sebanyak 2 kali. Sidang pertama
BPUPKI diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, dan sidang kedua BPUPKI
diadakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945.
1. SEJARAH PERUMUSAN
PANCASILA
Kehidupan bangsa Indonesia tidak
dapat dipisahkan dari sejarah kehidupan bangsa Indonesia di masa lampau. Demikian
juga terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di
dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah bangsa Indonesia di masa
lalu dengan kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang
berkelanjutan dan berkesinambungan.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kukuh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi
negara Pancasila. Bahkan, Pancasila pernah diperdebatkan kembali kebenarannya
dan ketepatannya sebagai dasar dan filsafat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikit pun mengenai kebenaran dan
ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Sejarah bangsa Indonesia mencatat
berbagai cobaan dan tantangan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan bahwa
Pancasila yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sendiri senantiasa mampu
mengatasi berbagai cobaan dan tantangan nasional di masa lampau. Dari sejarah inilah, kita mendapati pelajaran
sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum
kita amalkan secara utuh oleh segenap warga negara Indonesia.
Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Setelah meresap di dalam hati maka pengamalannya akan terasa sebagai suatu yang keluar dari kesadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasil
a. Latar Belakang Perumusan Pancasila
Sejarah perumusan Pancasila ini berawal
dari janji kemerdekaan yang diberikan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana
Menteri Jepang saat itu, pada tanggal 7 September 1944, yaitu Kuniaki Koisi.
Atas janjinya itulah, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 29 April 1945. Dibentuknya BPUPKI dengan tujuan untuk mempelajari
hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia merdeka. Anggota BPUPKI
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan keesokan harinya BPUPKI menyelenggaran sidang
pertama pada tanggal 29 Mei 1945 sampai sengan 1 Juni 1945
untuk merumuskan dasar negara bagi negara Indonesia. Selama empat hari
bersidang ada tiga puluh tiga pembicara. Peneliti terakhir menunjukan bahwa Soekarno
adalah penggali/perumus Pancasila. Tokoh lain yang menyumbangkan
pikirannya tentang dasar negara adalah Mohamad
Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.
BPUPKI beranggotakan 62 orang yang di ketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dangan wakil
ketuanya adalah Icibangase Yosio (orang jepang) dan R.P.Suroso. secara formal
latar belakang pembentukan BPUPKI,termuat dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23
Tanggal 29 Mei 1945. Dilihat dari latar belakang dikeluarkan Maklumat No.23 itu
adalah karena kedudukan fasisme
(kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam maka sebenarnya kebijaksanaan
pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang
murni, tetapi Jepanghanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu Jepang
ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikaat hati rakya
indonesia, dan melaksanakan politik kolonialnya.
Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan
upacara peresmian Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan bertempat
di gedung Cuo Sangi In Jalan Pejambon
(sekarang Gedung Departemen Luar Negeri) Jakarta. Upaca peresmian itu dihadiri
pula oleh dua pejabat Jepang, yaitu Jendral Itagaki (panglima tentara ketujuh
yang bermarkas di Singapura) dan Letnan Jendral Nagano (panglima tentara keenam
belas yang baru). Pada kesempatan itu dikibarkan bendera Jepang (Hinomaru) oleh
Mr. A.G.Pringgodigdo, yang disusul dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh
Toyohiko Masuda.
c. Proses
Perumusan Dasar Negara Indonesia
Perumusan UUD diawali dengan pembahasan
mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
1.) Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr.Muhammad Yamin
adalah tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan
rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Dalam hal ini Muh.Yamin mengemukakan
ada lia asas dasar negara Republik Indonesia yaitu sebagai berikut:
·
Peri
kebangsaan.
·
Peri
kemanusiaan.
·
Peri
ketuhanan.
·
Peri
kerakyatan.
·
Kesejahteraan
rakyat.
2.) Tanggal 31 Mei 1945, Prof.Dr.Mr.Soepomo
mengajukan dasar negara Indonesia terdiri sebagai berikut.
·
Persatuan.
·
Kekeluargaan.
·
Keseimbangan.
·
Musyawarah.
·
Keadilan
sosial.
3.) Pada tanggal 1 Juni 1945 berlangsung sidang
terakhir BPUPKI. Pada kesempatan itu Ir.Soekarno mengemukakan pidatonya yang
kemudian dikenal sebagai “lahirnya Pancasila”. Lima dasar
negara yang diusulkan oleh Ir.Soekarno adalah sebagai berikut.
·
Kebangsaan
Indonesia
·
Internasionalisme
atau perikemanusiaan
·
Mufakat
atau demokrasi
·
Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Selain
berisi pandangan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka, keistimewaan podato
Ir.Soekarno juga berisi usulan mengenai nama bagi dasar negara yaitu Pancasila.
Jika sidang tidak menyetujui dari lima sila dan dapat diperas menjadi
tiga,yaitu Trisila , dan jika sidang tidak menyetujui dapat diperas lagi
menjadi satu,Yaitu Ekasila . Selanjutnya,sidang memilih nama Pancasila sebagai nama dasar
negara
.
Kronologis Perumusan Pancasila
No. |
Tanggal/Bulan/ Tahun |
Peristiwa |
1. |
29 Mei
1945 |
Perumusan
materi gagasan Pancasila oleh Mr.Muhammad Yamin dalam sidang pertama BPUPKI |
2 |
1 Juni
1945 |
Ir.Soekarno
pertama kali mengemukakan gagasan dan nama/istilah Pancasila di dalam pidato yang kemudian dinamai “Lahirnya
Pancasila” dalam sidang pertama BPUPKI. |
3 |
22 Juni
1945 |
Piagam Jakarta
disusun oleh Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang,yaitu 1.
Drs.
Mohammad Hatta 2.
Mr.
A. Subardjo 3.
Mr.
A.A. Maramis 4.
Ir.
Soekarno 5.
Abdulkahar
Muzakir 6.
Wachid
Hasyim 7.
Abikusno
Tjokrosujoso 8.
Haji
Agus Salim 9.
Mr.
Muhammad Yamin |
4 |
10 s/d
16 Juli 1945 |
a.
Sidang kedua BPUPKI (10-16 juli 1945) b. Dibentuk Panitia perancang Undang-Undang
Dasar. Diketuai
oleh: Ir. Soekarno Dan
beranggotakan 19 Orang yaitu: 1.
Ir.Soekarno
11. Mr. J. Latuharhary 2.
Mr.
A.A. Maramis 12. Mr. Susanto Tirtoprojo 3.
Oto Iskandar 13.
Mr. Sartono 4.
Purubojo 14. Mr. Wongsonegoro 5.
Haji
Agus Salim 15.
Wuryaningrat 6.
Mr.A.Subardjo 16. Mr. R.P. Singgih 7.
Prof.
Dr. Mr. Soepomo 17. Tan Eng Hoat 8.
Ny.
Mr. Maria Ulfah Santoso 18. Prof. Dr. P.A.A.Hoesein Djajadiningrat 9.
K.H.
Wachid Hasyim 19. Dr. Sukiman 10.
Parada
Harahap c.
Oleh
Panitia Perancang UUD kemudian dibentuk Panitia kecil perancang UUD yang
beranggotakan 7 orang, yaitu 1.
Prof.
Dr. Mr. Soepomo 2.
Mr.
Wongsonegoro 3.
Mr.A.Subardjo 4.
Mr.
A.A. Maramis 5.
Mr.
R.P. Singgih 6.
Haji
Agus Salim 7.
Dr. Sukiman d. Disamping itu ada juga panitia penghalus
bahasa, yang anggotanya terdiri dari: 1.
Prof.
Dr. Mr. Soepomo 2.
Prof.
Dr. P.A.A.Hoesein Djajadiningrat e. Perumusan terakhir materi Pancasila disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai bagian daripada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 |
d. Arti dan Makna Pancasila
Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yang memiliki dua suku kata,yaitu Panca dan Syila. Panca berarti Lima, dan Syila artinya batu sendi,alas/dasar, Syila diartikan juga peraturan tingkah laku yang baik. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI dan tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,.
sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Tempat dan urutan Pancasila tidak dapat ditukaratau dipindahkan. Pancasila sebagai dasar negara, Hal ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara sperti yang diatur oleh UUD NRI Tahun 1945.
2. KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Pancasila bagi bangsa Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:
a. DASAR NEGARA RI
Sebagai dasar
negara, Pancasila ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar
negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan negara,
artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan negara Republik
Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
b. PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Sebagai pandangan
hidup, Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam
perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap,watak, prilaku,
tatanilai, moral, etika, yang melahirkan pandangan hidup. Pancasila sebagai
petunjuk hidup bangsa Indonesia, yaitu memberi arah bagi bangsa Indonesia dalam
semua kegiatan dan aktivitas hidup disegala bidang kehidupan,dijadikan sebagai pedoman
dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. JIWA BANGSA INDONESIA
Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia karena menjadikan dasar aspirasi, semangat, dan
motivasi perjuangan bangsa Indonesia. Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia, yang membedakannya dengan bangsa lain.
d. TUJUAN BANGSA INDONESIA
Sebagai
tujuan bangsa karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan
nilai-nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera
lahir dan bathin.
e. PERJANJIAN LUHUR BANGSA
Sebagai
perjanjian luhur bangsa karena Pancasila disepakati bersama oleh pembentuk
negara bahwa Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, rakyat
telah sepakat untuk melaksanakan, memelihara dan melestarikan.
f. SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Sebagai sumber
dari segala sumber hukum,oleh karena seluruh tata kehidupan berbangsa dan
bernegara,seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
ilmu bermanfaat
BalasHapus