C.
Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar
Negara
1.
Nilai Semangat Pendiri Negara
Semangat kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini harus tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain. Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme.
Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain.
Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsa- nya. Sikap ini muncul setelah lahirnya nasionalisme, namun antara nasio- nalisme dan patriotisme umumnya diartikan sama.
Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk
merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun
hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai
berikut.
- Pro Patria dan
Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan men- dahulukan
kepentingan tanah air.
- Jiwa solidaritas
dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan
kemerdekaan.
- Jiwa toleransi
atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
- Jiwa tanpa pamrih
dan bertanggung jawab.
- Jiwa ksatria dan
kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
2.
Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya.
Para pendiri negara dalam perumusan
Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.
- Mengutamakan
semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.
- Adanya rasa
memiliki terhadap bangsa Indonesia.
- Selalu bersemangat
dalam berjuang.
- Mendukung dan
berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, ber-
satu, berdaulat, adil dan makmur.
- Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.
Anak-anakku, demikianlah pemaparan atau
penjelasan singkat tentang "Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai
Dasar Negara".
Semoga dapat dipahami dengan baik dan
dapat diaplikasikan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga wabah corona segera
berlalu. Just Stay Home and Keep Healthy!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar